Apakah Setiap Pendirian Perusahaan di Indonesia Membutuhkan Pemegang Saham?

Setiap pengusaha tidak hanya harus memiliki ketabahan dan energi untuk memulai usaha baru melalui pengaturan bisnis di Indonesia, tetapi mereka juga harus mempertimbangkan beberapa faktor dengan cermat dan terus-menerus diinformasikan untuk mengejar ide bisnis.

Dengan informasi yang tepat, hanya Anda yang dapat mengubah ide cemerlang Anda menjadi perusahaan yang pada akhirnya akan memberi Anda keuntungan berkelanjutan. Pertama-tama Anda harus mempertimbangkan jenis badan hukum untuk bisnis Anda, dan persyaratan pemegang saham untuk setiap entitas.

Kondisi ketika Pemegang Saham Diperlukan

Berapa banyak pemegang saham yang Anda butuhkan untuk pendirian perusahaan di Indonesia? Itu tergantung pada struktur bisnis yang Anda pilih.

Perusahaan milik asing atau PT PMA adalah salah satu badan hukum di Indonesia yang membutuhkan pemegang saham.

Jadi, jika Anda berencana untuk memulai PT PMA di negara ini, Anda memerlukan setidaknya dua pemegang saham. Pemegang saham PT PMA Anda dapat berupa entitas perusahaan, individu (lokal atau asing), atau kombinasi keduanya.

Jika PT PMA Anda dimiliki sepenuhnya oleh warga negara asing, pemilik asing tersebut harus menjual minimal 5% saham kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia di negara tersebut.

Selain itu, perusahaan publik memiliki persyaratan paling ketat dibandingkan dengan PT dan PMA: setidaknya membutuhkan 300 pemegang saham, jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Buat PT.

Kondisi ketika Pemegang Saham Tidak Diperlukan

Persyaratan pemegang saham dalam hal jumlah tidak berlaku untuk setiap entitas di Indonesia.

Jika Anda menjalankan bisnis dengan kepemilikan tunggal atau kemitraan sipil, Anda tidak memerlukan pemegang saham.

Pemilik bisnis mendirikan kepemilikan tunggal untuk memiliki kendali penuh atas perusahaan dan mencegah orang lain memiliki saham perusahaan. Akibatnya, pemegang saham tidak diperlukan untuk jenis struktur ini.

Kemitraan sipil dapat dibagi menjadi kemitraan terbatas (CV) dan perusahaan. Keduanya juga tidak membutuhkan pemegang saham. Mitra yang berada dalam kemitraan sipil memiliki peran aktif atau pasif mereka sendiri untuk dimainkan di perusahaan dan itulah sebabnya pemegang saham tidak diperlukan.

Pengaturan Bisnis di Indonesia: Perbedaan antara PT dan PT PMA

Berikut adalah beberapa perbedaan penting antara PT dan PT PMA yang harus Anda ketahui sebelum memutuskan untuk memasukkan perusahaan Anda di Indonesia.

Badan Usaha Milik Daerah (PT)

Berikut adalah ciri-ciri utama PT di Indonesia:

  • Hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki PT. Orang asing hanya dapat memulai PT melalui Perjanjian Tujuan Khusus di Indonesia
  • Kepemilikan lokal: 100%
  • Asing memilih PT ketika sektor tertentu tidak terbuka untuk investasi asing
  • Investasi modal minimum: antara Rp 600 juta hingga Rp 10 miliar (tergantung ukuran perusahaan)
  • Sesuai dengan perubahan terakhir yang diatur dalam UU Cipta Kerja, klasifikasi PT Lokal di Indonesia berdasarkan modal disetor sebagai berikut:
    1. Usaha mikro: kurang dari Rp 1 miliar
    2. Usaha kecil: Rp 1 – 5 miliar
    3. Usaha menengah: Rp 5-10 miliar
    4. Perusahaan besar: lebih dari Rp 10 miliar

Badan Usaha Milik Asing (PT PMA)

Perusahaan milik asing di Indonesia memiliki perbedaan sebagai berikut dibandingkan dengan PT:

  • Izin bagi orang asing untuk menjadi pemegang saham tetapi mungkin memerlukan pemegang saham lokal
  • Kepemilikan asing maksimum: 100%
  • Persentase penyisihan kepemilikan asing didasarkan pada klasifikasi bisnis dalam Daftar Negatif Investasi BKPM terbaru
  • Rencana investasi minimum: Rp 10 miliar
  • Modal disetor minimum: Rp 10 miliar
  • Itu dapat mensponsori karyawan asing
  • Wajib menyerahkan laporan kegiatan investasi bulanan dan laporan pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *