Indonesia visa and kitas:
Indonesia memerlukan visa Indonesia untuk melakukan perjalanan ke tanah Indonesia yang eksotis. Anda bisa mendapatkan visa di kedutaan Indonesia di negara Anda atau ada opsi visa on arrival. Indonesia memiliki beberapa visa Indonesia yang berbeda agar sesuai dengan masa tinggal Anda. Kitas berbeda untuk mereka yang tinggal lebih dari 60 hari dan biasanya diprakarsai oleh warga negara atau perusahaan Indonesia. Baru-baru ini, kitas pensiun telah ditambahkan.
Visa Kedatangan Indonesia:
Visa kedatangan Indonesia adalah untuk wisatawan Indonesia yang berencana untuk tinggal kurang dari 30 hari, visa kedatangan tidak dapat diperpanjang dan berakhir ketika Anda meninggalkan negara tersebut.
o visa on arrival can be purchased at Jakarta, Bali, Surabaya, Medan, Padang, Pekanbaru, Manado, Biak, Ambon, Balikpapan, Pontianak, Kupang, Batam, and South Sumatra airports.
o Visa kedatangan juga tersedia di sejumlah pelabuhan, termasuk terminal feri Batam dan Bintan di dekat Singapura
o visa saat kedatangan memungkinkan perjalanan ke berbagai pulau di Indonesia
o Ada empat wilayah di Indonesia yang tidak boleh dikunjungi oleh warga negara asing tanpa izin dan persetujuan tertulis khusus; Maluku, Poso, dan Irian Jaya/Papua Barat.
Untuk memasuki daerah terlarang seseorang harus mendapatkan izin khusus dari otoritas Indonesia dan memberi tahu Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal tentang niat untuk mengunjungi daerah terlarang.
Persyaratan:
o Paspor harus memiliki setidaknya 6 bulan sebelum kedaluwarsa
o Tunjukkan bahwa Anda memiliki pengaturan untuk meninggalkan negara seperti tiket pulang atau melanjutkan perjalanan
o Visa Indonesia memerlukan halaman paspor yang benar-benar kosong di mana mereka mencap visa.
Biaya:
o 10.00 USD selama 7 hari dan 25.00 USD selama 30 hari
Jika Anda melampaui waktu Anda, itu adalah biaya 20,00 per hari hingga 29 hari.
62 negara dan 1 wilayah dapat mengajukan visa pada saat kedatangan.
Argentina, Fiji, Libya Rumania, AS, Australia, Finlandia, Lithiuania, Rusia, Aljazair, Prancis, Luksenburg, Arab Saudi, Bahrain, Jerman, Maladewa, Republik Slowakia, Belgia, Yunani, Malta, Slovenia, Brasil, Hongaria, Meksiko, Spanyol , Bulgaria, India, Monako, Afrika Selatan, Ceko, Islandia, Selandia Baru, Korea Selatan, Kamboja, Iran, Belanda, Suriname, Kanada, Irlandia, Norwegia, Swedia, Siprus, Italia, Oman, Swiss, China, Jepang, Panama, Taiwan, Denmark, Kuwait, Polandia, Tunisia, Estonia, Laos, Portugal, UEA, Mesir, Latvia, Qatar, Inggris
Saya punya dua tips untuk visa kedatangan Indonesia
1. Setelah mereka mencap paspor Anda, mereka akan memberikan formulir tinggalkan dengan paspor jangan dilonggarkan atau ketika Anda pergi Anda harus membayar denda 20,00 USD dalam Rupiah Indonesia jika Anda tidak memiliki Rupiah Anda harus pergi ke ATM .
2. Jika Anda memiliki seseorang yang menjemput Anda di bandara, beri tahu mereka bahwa antrean untuk visa pada saat kedatangan bisa 5-40 menit tergantung pada berapa banyak pelancong Indonesia.
Langganan Berita Terbaru Bersama Dang Merdu